Daftar UMK Jabar Tahun 2021, yang Tertinggi Daerah Ini

Daftar UMK Jabar Tahun 2021, yang Tertinggi Daerah Ini

BANDUNG - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

\"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,\" ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung.

Baca Juga: Tertipu Ratusan Juta sama Juragan Minyak Talun, Ini Wajah Pelakunya

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. \"Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021,\" ucapnya.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: